Dpd Adalah

Dpd Adalah

Berapa lama proses penerbitan STR Seumur Hidup Dokter / Dokter Gigi?

STR akan diterbitkan 14 (empat belas) hari kerja setelah melakukan pembayaran biaya STR.

Berapa besaran tarif STR Seumur Hidup untuk Tenaga Kesehatan?

Besaran tarif STR Seumur Hidup Apoteker sebesar Rp. 250.000,- ; dan

Untuk Tenaga Kesehatan yang lain sebesar Rp. 100.000,- (sesuai PP No. 64 Tahun 2019)

Apa yang harus saya lakukan jika menemukan kesalahan data setelah diproses oleh konsil dan membutuhkan pengajuan cetak ulang STR?

Penting untuk memeriksa dan memastikan keakuratan data sebelum pengajuan karena sistem saat ini belum mendukung revisi setelah data diproses oleh konsil. Untuk pengajuan cetak ulang STR dapat dilakukan di masing-masing konsil; KKI atau KTKI. Pengajuan cetak ulang untuk Tenaga Medis (KKI): Akses melalui aplikasi https://kki.go.id/ ; atau

Kontak melalui helpdesk pada:

WhatsApp di 08585-7394-4381 atau email di [email protected] Pengajuan cetak ulang untuk Tenaga Kesehatan (KTKI): Akses melalui aplikasi https://ktki.kemkes.go.id/ Lalu pilih menu "Pengajuan Cetak Ulang"

Apa saja syarat untuk penggunaan fitur permohonan STR seumur hidup?

Saat ini, fitur permohonan STR seumur hidup difokuskan untuk Tenaga Kesehatan dan Tenaga Medis dengan STR yang akan dan telah kadaluarsa dengan syarat: 1) Telah memiliki data diri dan STR yang tervalidasi di SATUSEHAT SDMK 2) Telah mengisi data pendukung di SATUSEHAT SDMK 3) Tidak memiliki perbedaan data dengan STR sebelumnya

Apakah SATUSEHAT SDMK terintegrasi dengan sistem lain?

Ya, SATUSEHAT SDMK memiliki integrasi dengan berbagai database nasional yang menangani data tenaga kesehatan. Kami berkolaborasi dengan sistem di Kementerian Kesehatan, lintas kementerian dan lembaga, serta berbagai badan dan konsil terkait. Tujuan integrasi ini adalah untuk mendapatkan informasi tenaga kesehatan yang paling akurat dan terupdate. Langkah integrasi ini ditempuh guna mempercepat dan mempermudah proses layanan perizinan serta pendaftaran program.

Bagaimana jika saya ingin melakukan perubahan profesi di karenakan telah menyelesaikan jenjang pendidikan yang berbeda profesi nya?

Pengajuan Alih Profesi untuk Tenaga Kesehatan (KTKI): Akses melalui aplikasi https://ktki.kemkes.go.id/ Lalu pilih menu "Pembaharuan Alih Profesi"

Untuk Dokter/Dokter Gigi tidak ada perubahan profesi.

Bagaimana cara melengkapi data STR lama di Aplikasi e-STR KTKI?

Saat Anda melakukan pengecekan data di SATUSEHAT SDMK, sistem akan mengecek data Anda yang tersedia di KTKI. Jika terdapat kekurangan data, Anda diharuskan untuk melengkapi data STR lama Anda melalui aplikasi e-STR KTKI sebelum melanjutkan pengajuan di SATUSEHAT SDMK.

Untuk melengkapi data STR lama Anda, ikuti langkah-langkah berikut:

Pastikan semua informasi telah lengkap dan diperbarui dengan benar sebelum melanjutkan proses perpanjangan STR Seumur Hidup di SATUSEHAT SDMK.

Bagaimana saya bisa melacak status permohonan dan pengajuan perpanjangan STR saya?

Anda dapat mengakses dashboard akun Anda di menu "Pengajuan STR" dan memanfaatkan fitur tracking untuk melihat status dan pembaruan permohonan Anda secara real-time.

Apa yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan STR seumur hidup?

Pastikan bahwa data pribadi Anda, data pendukung, serta verifikasi dari konsil kesehatan (KKI/KTKI) sudah lengkap dan valid. Sistem akan memberikan panduan langkah demi langkah untuk memastikan semua persyaratan dipenuhi.

Apakah sistem ini aman untuk menyimpan data pribadi saya?

Ya, SATUSEHAT SDMK menerapkan enkripsi dan protokol keamanan tinggi untuk memastikan privasi dan keamanan data Anda.